Pada hari Senin, 8 Januari 2024 Polres Ponorogo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong serta bullying di SMP Negeri 4 Ponorogo
Dalam kesempatan tersebut Polres ponorogo menghimbau kepada siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong di sepeda motor mereka, sebab dengan penggunaan knalpot brong dapat menyebabkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.
Kepala sekolah serta guru-guru SMPN 4 Ponorogo menyampaikan banyak terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan, serta para guru dan staff SMPN 4 Ponorogo mengharapkan agar kegiatan ini lebih intensif untuk dilaksanakan dan agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dari bully dan knalpot brong.
Knalpot brong, atau knalpot yang menghasilkan suara sangat bising, sering kali menjadi masalah di beberapa komunitas karena dapat mengganggu ketenangan, kesehatan, dan kenyamanan orang lain. Jika ada rencana sosialisasi, lebih baik untuk mengedepankan pesan yang positif, seperti kesadaran lingkungan, keamanan berkendara, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.